Kamis, 16 Mei 2013

sistem transportasi



LALU LINTAS DAN DAMPAKNYA
BAGI MASYARAKAT
I.            PENDAHULUAN


A. Latar Belakang 
Lalu lintas merupakan masalah penting karena lalu lintas adalah sarana untuk bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain. Apabila lalu lintas terganggu atau terjadi kemacetan, maka mobilitas masyarakat juga akan mengalami gangguan. Gangguan ini dapat menyebabkan pemborosan bahan bakar, pemborosan waktu dan dapat mengakibatkan polusi udara.
Masalah lalu lintas merupakan masalah yang sangat penting, karena masalah ini adalah masalah sulit yang harus dipecahkan bersama. Apabila masalah lalu lintas tidak terpecahkan, maka masyarakat sendiri yang akan menanggung kerugiannya, dan apabila masalah ini dapat terpecahkan dengan baik, maka masyarakat sendiri yang akan mengambil manfaatnya.
Saat ini lalu lintas yang macet merupakan suatu kejadian yang biasa kita lihat baik di pagi hari, sore hari maupun di malam hari. Masalah ini terjadi karena pertambahan jumlah kendaraan dengan pertumbuhan jalan tidak seimbang sehingga selain menyebabkan kemacetan juga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Masalah ini juga merupakan masalah lama yang sampai saat ini belum ditemukan solusi yang tepat. Untuk itu perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat agar masalah ini cepat terselesaikan. Setiap individu berhak memikirkan masalah ini, karena sekecil apapun peran yang diberikan oleh individu tersebut tentu akan memberikan pengaruh yang besar bagi dunia lalu lintas agar menjadi lebih aman dan nyaman.
B. Masalah
Dalam keadaan yang seperti sekarang ini, sulit bagi kita untuk berharap agar kemacetan lalu lintas menjadi berkurang, apalagi hilang tak membekas. Masalah ini tidak terjadi karena satu faktor, melainkan banyak faktor yang saling berkaitan satu sama lain sehingga untuk mengatasi masalah ini dibutuhkan kerja keras setiap individu. Tiap individu tidak boleh mengandalkan individu lain, melainkan individu tersebut harus memikirkan cara atau solusi untuk mengatasi masalah klasik ini, bukannya membuat sebuah budaya baru yakni lebih mementingkan diri sendiri ketimbang memikirkan orang lain seperti saling serobot demi tidak terjebak dalam kemacetan. Nilai-nilai Pancasila yang mengalir di dalam diri mereka seharusnya dapat menjadikan mereka seorang yang lebih sempurna, yakni manusia yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan serta ber-Keadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai tersebut nampaknya kini hilang tak membekas dalam diri setiap individu.
C. Tujuan
Makalah ini dibuat agar masyarakat pada umumnya dan bagi pelajar khususnya serta semua lapisan masyarakat untuk bersedia memikirkan masalah kemacetan lalu lintas yang semakin hari kondisinya semakain parah. Tidak hanya mengandalkannya kepada pemerintah saja, tetapi juga ikut menjadi bagian dari masalah ini, karena jika masyarakat hanya mengandalkannya kepada pemerintah saja, mungkin masalah ini membutuhkan waktu yang lama untuk terselesaikan.
Selain itu, pembuatan makalah ini juga bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang sebab-sebab kemacetan di Indonesia, setelah itu masyarakat dapat mengetahui dampak yang ditimbulkannya bagi kehidupan mereka dan mengajak mereka untuk bersama-sama menyusun strategi dalam mengatasi masalah kemacetan.
 
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Kemacetan Lalu Lintas
Sebelum membahas tentang pengertian kemacetan lalu lintas, sebaiknya kita pelajari terlebih dulu pengertian dari lalu lintas itu sendiri. Dalam UU RI Nomor 14 Tahun 1992, ditetapkan pengertian lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang dan hewan di jalan.
Sedangkan pengertian dari kemacetan lalu lintas adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang banyak tentunya memiliki pengguna jalan dan mobilitas yang tinggi pula.
Dinas perhubungan DKI Jakarta mencatat, pertambahan jumlah kendaraan bermotor rata-rata 11 persen per tahun sedangkan pertambahan jalan tak sampai 1 persen per tahunnya. 
B. Kedisiplinan Pengguna Jalan
Para pengguna jalan pasti menginginkan untuk cepat sampai di tujuan, sehingga kadang-kadang para pengguna jalan yang tidak sabar akan saling mendahului, bahkan mereka juga akan melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya seperti menerobos lampu merah. Hal ini bukanlah tindakan yang patut diapresiasikan oleh para pengguna jalan karena hal ini bisa menyebabkan kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa seseorang dan pada akhirnya peristiwa itu juga akan menyebabkan kemacetan lalu lintas. 

Di beberapa tempat seperti mall, pasar dan ditempat-tempa keramaian lainnya para pengguna jalan sering menyeberang jalan dengan tidak menggunakan jembatan penyeberangan. Hal ini juga merupakan salah satu penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Selain itu, juga banyak angkutan umum yang sering menaik dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, seperti di perempatan jalan dan pertigaan jalan. Kedisiplinan para pengguna jalan memang masih sangat rendah, seharusnya mereka berusaha untuk memperbaiki kebiasaan buruk tersebut karena mereka tidak sendiri di jalan, ada ratusan bahkan ribuan pengguna jalan lainnya.
Pelita.com (2009) menyatakan Kesadaran hukum masyarakat dalam mentaati peraturan tentang lalu lintas masih sangat rendah. Masalah yang satu ini memang harus ditanamkan sejak dini, karena upaya untuk membangun kesadaran hukum masyarakat terkait ketertiban di jalan raya merupakan bagian yang tersulit dari seluruh aspek pembangunan.

C. Rasio Kendaraan dan Jalan
Berdasarkan data Ditlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai 6.506.244 buah. Jumlah itu merupakan gabungan dari beberapa jenis kendaraan. Mulai dari truk pengangkut barang yang jumlahnya mencapai 449.169 buah, lalu bus umum dengan jumlah 315.559 buah, hingga sepeda motor yang jumlahnya mencapai angka 3.276.890 buah. Sedangkan sisanya untuk mobil. Jumlah tersebut hanya untuk daerah DKI Jakarta saja, padahal Indonesia memiliki wilayah yang masih sangat luas. Ada Bandung yang merupakan salah satu kota besar di negeri ini dan jumlah kendaraan bermotor di sana juga tentu tidak akan kalah dengan jumlah kendaraan yang ada di DKI Jakarta.
Hal ini tentu bukanlah perbandingan yang setimbang karena pertumbuhan kendaraan masih sangat jauh di atas pertumbuhan jalan. Sehingga dengan kondisi yang seperti itu tentu kendaraan akan sulit tertampung dengan tertib pada ruas jalan yang telah tersedia. “Kondisi lalu lintas dan transportasi di Kota Bandung karut-marut meskipun rekayasa jalan sudah maksimal. Salah satu masalah pokoknya ialah pertumbuhan kendaraan bermotor yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan jalan“ Putro (2009).
Selain jumlahnya yang tidak sebanding dengan jumlah jalan yang ada, komposisi kendaraan yang melewati sebuah jalan pun sangat tidak seimbang. Dari jumlah yang ada, lebih dari 90 persen didominasi oleh kendaraan pribadi, mulai dari sepeda motor, mobil tua hingga mobil mewah. Sementara sisanya merupakan jumlah dari kendaraan umum.
Parahnya lagi, dari jumlah tersebut juga masih banyak kendaraan umum yang sudah tidak layak pakai, sehingga keadaan seperti itu semakin memperkeruh situasi dengan banyaknya polusi udara. Selain jumlahnya yang kalah jauh dibanding jumlah kendaraan yang ada, kondisi jalan juga diperparah lagi oleh adanya kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu jalannya lalu lintas seperti adanya pasar tumpah serta pedagang kaki lima yang menjual dagangannya di sepanjang trotoar yang seharusnya digunakan untuk para pejalan kaki.
D. Dampak Kemacetan Lalu Lintas
Kemacetan lalu lintas sangatlah tidak disukai oleh semua masyarakat, karena kemacetan dapat menyebabkan banyak kerugian terhadap para pengguna jalan. Dampak kemacetan lalu lintas antara lain adalah pemborosan BBM, pemborosan waktu serta menimbulkan polusi udara. Pemborosann BBM terjadi karena kemacetan menyebabkan kendaraan menjadi terhambat sehingga terjadi pembakaran yang tidak efektif.
Misalnya yang seharusnya bensin 1 liter untuk menempuh jarak 10 km, maka bila terjadi kemacetan akan ada pemborosan setengah liter dengan harga Rp.2250. Itu untuk 1 orang, sedangakan pengguna jalan untuk wilayah Jakarta saja berdasarkan Ditlantas Polri tahun 2005, jumlah kendaraan bermotor ada sekitar 8,86 juta yang terdiri dari mobil sebesar 35,4 persen, bus sebesar 8 persen dan sepeda motor sebesar 5,35 persen.
Selain pemborosan BBM, bila terjadi kemacetan tentu kita juga akan rugi waktu. Misalnya jarak 60 km bisa kita tempuh hanya dengan waktu 1 jam, maka bila terjadi kemacetan dengan waktu yang sama mungkin kita hanya dapat menempuh jarak 10-20 km saja. “Alur lalu lintas yang mengular tampak hampir di setiap kawasan Jakarta dan sekitarnya. Kalau saja perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan dari tempat kerja ke rumah menghabiskan waktu 1 jam, itu sudah dianggap bagus” Susanto (2008).
Jadi dampak yang ditimbulkan oleh kemacetan lalu lintas sangat banyak. Selain waktu dan biaya, kemacetan lalu lintas juga dapat menyebabkan stress dan menimbulkan emosi. Akibatnya pekerjaan pun menjadi terganggu. Kadang-kadang akibat terburu-buru akan terjadi kecelakaan yang dapat mengancam nyawa para pengguna jalan.
Kemacetan juga menyebabkan laju kendaraan menjadi lambat dan pembakaran pun menjadi lama, pembakaran yang lama akan menghasilkan karbondioksida sehingga akan menimbulkan polusi udara yanng semakin banyak. Karbondioksida mengandung racun yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat sehingga produktivitas menurun. Bila produktivitas menurun maka perekonomian juga akan terganggu.
Selain itu, kemacetan juga dapat mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya. Jadi dampak yang diakibatkan oleh kemacetan lalu lintas sangat luas, mulai dari bidang kesehatan, ekonomi hingga produktivitas kerja.
E. Peran Pemerintah
Urbanisasi dan angka kelahiran yang tinggi menyebabkan pertumbuhan penduduk menjadi tidak terkendali. Berarti pemerintah harus membatasi laju urbanisasi dan menekan angka kelahiran dengan cara menjalankan program keluarga berencana.
Bila pemerintah berhasil menangani laju urbanisasi dan angka kelahiran, maka jumlah pengguna jalan juga akan terkendali. Untuk mencegah semakin parahnya keadaan lalu lintas, pemerintah perlu megupayakan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan memaksimalkan kendaraan umum, selain membangun ruas jalan baru, pemerintah juga harus menetapkan batas kecepatan suatu kendaraan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan kemacetan.
Khisty dan Lall (2003: 214) menyatakan
Bayangkanlah suatu kendaraan melintas di suatu jalan tol pada pukul 03:00 dini hari. Kebetulan kendaraan ini adalah satu-satunya kendaraan yang melintas. Seandainya si pengemudi tidak menghiraukan batas kecepatan, ia dapat mengemudi pada kecepatan yang dikehendakinya sesuai dengan kondisi dan karakteristik kendaraan, kemampuan pengemudi, dan aspek-aspk geometris ruas jalan tersebut.

Disamping itu, pemerintah juga sebaiknya memperbaiki jalan yang rusak, memperlebar jalan, menambah jembatan peyeberangan dan memperbaiki jembatan penyeberangan yang rusak. Setelah semua itu terlaksana, pemerintah tetap tidak boleh langsung bersenang-senang, karena mereka juga masih harus memperbaiki rambu-rambu lalu lintas, memperbaiki lampu lalu lintas serta sebisa mungkin menjadikan halte agar dapat menjadi lebih aman dan nyaman.
Safrodin (2009) menyatakan
Program sepeda kanggo sekolah lan nyambut gawe (Sego Segawe) yang dicetuskan oleh Wali Kota Yogyakarta Herry Zudiyanto patut diberi apresiasi lebih. Selain punya misi untuk memelihara lingkungan, program ini juga berfungsi mengatasi kepadatan lalu lintas yang kian hari kian meresahkan.
Busway dibuat lebih efektif dengan menambahkan jumlah armada, sehingga penumpang tidak menunggu lama dan waktu tempuh menjadi lebih cepat atau lebih singkat. Selain itu pemerintah harus pula mengoptimalkan KA yang telah ada, meningkatkan pelayanan dan kenyamanannya baik di stasiun maupun di dalam KA itu sendiri, sehingga banyak penggua jalan yang mau berpindah dari kendaraan pribadi ke KA.
Peraturan ditegakkan sehingga penduduk menjadi lebih disiplin. Apabila ada kendaraan yang bersalah segera ditilang sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya angkutan umum yang berhenti bukan di halte, kendaraan yang menerobos lampu merah, motor yang berada di jalur kanan serta pejalan kaki yang tidak disiplin juga harus didenda agar mereka merasa jera dengan apa yang telah mereka lakukan. ”Pembinaan dan penindakan terus dilakukan terhhadap pengendara kendaraann bermotor yanng melakukan pelanggaran. Tujuannya untuk menyadarkan masyarakat agar mentaati dan mematuhi peraturan yang ada. Umumnya pengguna jalan raya baru tertib jika ada petugas” Pelita.com (2009). Selain semua itu, pemerintah juga harus mengajak para pengguna jalan agar beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
F. Peran Pengguna Jalan
Para pengguna jalan juga dapat membantu pemerintah dalam menangani kemacetan lalu lintas seperti dengan beralih ke angkutan umum yang tersedia, bila tidak para pengguna kendaraan pribadi seharusnya mengikuti aturan agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.
Bagi pejalan kaki harus mau membiasakan diri berjalan di trotoar dan menyeberang di jembatan penyeberangan. Apabila ingin menggunakan angkutan umum, maka kita harus menghentikan angkutan tersebut di halte yang telah di sediakan, begitu pula bila kita hendak turun.
Untuk para supir hendaknya mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Supir angkutan umum tidak berhenti di sembarang tempat. Pada saat berhenti kendaraan dipinggirkan agar tidak mengganggu kendaraan lain dan jangan menjadikan perempatan atau pertigaan sebagai terminal. Pedagang kaki lima sebaiknya tidak berdagang di trotoar karena trotoar merupakan haknya pejalan kaki, begitu juga pejalan kaki untuk tidak membeli barang-barang di troatoar.
Apabila menggunakan kendaraan pribadi sebaiknya gunakan kendaraan yang kecil dan jangan mencoba untuk menerobs lampu merah jika terjadi kemacetan lalu lintas dan jangan menggunakan kendaraan pribadi untuk keperluan yang tidak penting.
Bagi pengguna sepeda motor selalu gunakanlah jalur kiri dan dengan kecepatan yang tidak tinggi. “Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus dan mobil terjadi di Tembalang, Semarang. Diduga bus dan mobil melaju dengan kecepatan yang tinggi” (Suara Merdeka 2009:X). Selain itu utamakanlah keselamatan anda dengan menggunakan peralatan keselamatan seperti helm.
Utomo (2009) menyatakan 

Polres Kulonprogo melihat kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas masih rendah. Terbukti dalam berkali-kali operasi lalu lintas, banyak pelanggar terjaring misalnya tak memakai helm dan tak mau menghentikan kendaraan mekipun lampu pengatur lalu lintas sedang menyala merah. Padahal menggunakan helm merupakan bagian dari kenyamanan dan keselamatan pengendara.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Lalu lintas sudah sedemikian macetnya. Dari tahun ke tahun kemacetan ini diperkirakan akan terus bertambah sebab pertambahan kendaraan bermotor 11 persen pertahun sedangkan pertambahan jalan hanya 1 persen pertahun. Dari perbandingan ini kita dapat membayangkan mengapa kemacetan lalu lintas itu sangat sulit untuk diatasi.
Untuk mengatasi kemacetan yang semakin bertambah bahkan untuk mengatasi terjadinya kemacetan total, maka seluruh masyarakat dan juga pemerintah harus segera memikirkan jalan keluarnya dari sekarang. Pemerintah harus bisa mengendalikan laju urbanisasi dan juga harus dapat menekan angka kelahiran secara serius. Pemerintah segera membangun jalan satu arah, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan KA maupun Busway mulai dari sekarang. Selain itu, pemerintah juga sebaiknya memperbaiki penegakan hukum tentang tata tertib berlalu lintas.
Masyarakat juga dapat membantu pemerintah dalam mengurangi kemacetan, misalnya dengan selalu tertib berlalu lintas, meningkatkan kesadaran hukum tentang lalu lintas serta juga dapat dilakukan dengan cara mematuhi semua peraturan lalu lintas. Bila semua itu dapat dilakukan dengan baik, mungkin kemacetan lalu lintas akan sedikit berkurang.
Kedisiplinan berlalu lintas para pengguna jalan memang masih sangat rendah. Hal ini merupakan salah satu masalah penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Dan itu sangat merugikan masyarakat karena kemacetan dapat menyebabkan pemborosan BBM, pemborosan waktu serta dapat menimbulkan polusi udara.

B.Saran
1. Pemerintah sebaiknya meningkatkan pelayanan angkutan umum, agar masyarakat tertarik untuk berpindah dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum
2. Melakukan pembatasan usia kendaraan karena jika kendaraan tersebut sudah terlalu tua, maka kendaraan tersebut menjadi tidak nyaman lagi
3. Penegakan hukum yang tegas terhadap pengguna jalan, pejalan kaki dan pedagang kaki lima yang melanggar aturan
4. Aturan yang tegas dan ketat terhadap arus urbanisasi dengan cara yang lebih optimal, dan hukuman dipertegas apabila ada yang melanggar
5. Pemerintah juga sebaiknya memasukkan pendidikan berlalu lintas dalam lingkup sekolah dasar dan sekolah menengah.



Daftar Pustaka
Khisty, C. Jotin dan B. Kent Lall. 2003. Dasar-Dasar Rekayasa Lalu Lintas. Jil. 1. Jakarta: Erlangga.
Putro, Herpin Dewanto. 2009. “Lalu Lintas Bandung Kian Parah”. http://m.kompas.com/news/read/data/2009.08.26.1145232
Safrodin, Muhammad. 2009. “Tindak Lanjut Sego Segawe”. http://www.suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction
Suara Merdeka. 2009, 17 September. Bus Tabrak Taruna Di Jalan Tol. Hal.X
Susanto, Agus. 2008. “Yang Ingin Diatasi Kemacetan Lalu Lintas”. http://m.kompas.com/news/read/data/ 2008.07.10.02150830
Utomo, Nugroho Wahyu. 2009.”Rendah, Kesadaran Warga Patui Aturan Lalu Lintas”. http://suaramerdeka.com/v1/index/.php/read/cetak