LALU LINTAS DAN DAMPAKNYA
BAGI MASYARAKAT
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lalu lintas merupakan masalah penting karena lalu
lintas adalah sarana untuk bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain.
Apabila lalu lintas terganggu atau terjadi kemacetan, maka mobilitas masyarakat
juga akan mengalami gangguan. Gangguan ini dapat menyebabkan pemborosan bahan
bakar, pemborosan waktu dan dapat mengakibatkan polusi udara.
Masalah lalu lintas merupakan masalah yang sangat
penting, karena masalah ini adalah masalah sulit yang harus dipecahkan bersama.
Apabila masalah lalu lintas tidak terpecahkan, maka masyarakat sendiri yang
akan menanggung kerugiannya, dan apabila masalah ini dapat terpecahkan dengan
baik, maka masyarakat sendiri yang akan mengambil manfaatnya.
Saat ini lalu lintas yang macet merupakan suatu
kejadian yang biasa kita lihat baik di pagi hari, sore hari maupun di malam
hari. Masalah ini terjadi karena pertambahan jumlah kendaraan dengan
pertumbuhan jalan tidak seimbang sehingga selain menyebabkan kemacetan juga
dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Masalah ini juga merupakan masalah lama yang sampai
saat ini belum ditemukan solusi yang tepat. Untuk itu perlu adanya kerja sama
yang baik antara pemerintah dengan masyarakat agar masalah ini cepat
terselesaikan. Setiap individu berhak memikirkan masalah ini, karena sekecil apapun
peran yang diberikan oleh individu tersebut tentu akan memberikan pengaruh yang
besar bagi dunia lalu lintas agar menjadi lebih aman dan nyaman.
B. Masalah
Dalam keadaan yang seperti sekarang ini, sulit bagi
kita untuk berharap agar kemacetan lalu lintas menjadi berkurang, apalagi
hilang tak membekas. Masalah ini tidak terjadi karena satu faktor, melainkan
banyak faktor yang saling berkaitan satu sama lain sehingga untuk mengatasi
masalah ini dibutuhkan kerja keras setiap individu. Tiap individu tidak boleh
mengandalkan individu lain, melainkan individu tersebut harus memikirkan cara
atau solusi untuk mengatasi masalah klasik ini, bukannya membuat sebuah budaya
baru yakni lebih mementingkan diri sendiri ketimbang memikirkan orang lain
seperti saling serobot demi tidak terjebak dalam kemacetan. Nilai-nilai
Pancasila yang mengalir di dalam diri mereka seharusnya dapat menjadikan mereka
seorang yang lebih sempurna, yakni manusia yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa,
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Persatuan Indonesia, dan
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan serta ber-Keadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai
tersebut nampaknya kini hilang tak membekas dalam diri setiap individu.
C. Tujuan
Makalah ini dibuat agar masyarakat pada umumnya dan
bagi pelajar khususnya serta semua lapisan masyarakat untuk bersedia memikirkan
masalah kemacetan lalu lintas yang semakin hari kondisinya semakain parah.
Tidak hanya mengandalkannya kepada pemerintah saja, tetapi juga ikut menjadi
bagian dari masalah ini, karena jika masyarakat hanya mengandalkannya kepada
pemerintah saja, mungkin masalah ini membutuhkan waktu yang lama untuk
terselesaikan.
Selain itu, pembuatan makalah ini juga bertujuan agar
masyarakat mengetahui tentang sebab-sebab kemacetan di Indonesia, setelah itu
masyarakat dapat mengetahui dampak yang ditimbulkannya bagi kehidupan mereka
dan mengajak mereka untuk bersama-sama menyusun strategi dalam mengatasi
masalah kemacetan.
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kemacetan Lalu Lintas
Sebelum membahas tentang pengertian
kemacetan lalu lintas, sebaiknya kita pelajari terlebih dulu pengertian dari
lalu lintas itu sendiri. Dalam UU RI Nomor 14 Tahun 1992, ditetapkan pengertian
lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang dan hewan di jalan.
Sedangkan pengertian dari kemacetan lalu
lintas adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu
lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas
jalan. Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang
banyak tentunya memiliki pengguna jalan dan mobilitas yang tinggi pula.
Dinas perhubungan DKI Jakarta mencatat, pertambahan
jumlah kendaraan bermotor rata-rata 11 persen per tahun sedangkan pertambahan
jalan tak sampai 1 persen per tahunnya.
B. Kedisiplinan Pengguna Jalan
Para pengguna jalan pasti menginginkan
untuk cepat sampai di tujuan, sehingga kadang-kadang para pengguna jalan yang
tidak sabar akan saling mendahului, bahkan mereka juga akan melakukan
tindakan-tindakan yang berbahaya seperti menerobos lampu merah. Hal ini
bukanlah tindakan yang patut diapresiasikan oleh para pengguna jalan karena hal
ini bisa menyebabkan kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa seseorang dan
pada akhirnya peristiwa itu juga akan menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Di beberapa tempat seperti mall, pasar dan ditempat-tempa keramaian lainnya para pengguna jalan sering menyeberang jalan dengan tidak menggunakan jembatan penyeberangan. Hal ini juga merupakan salah satu penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Selain itu, juga banyak angkutan umum yang sering menaik dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, seperti di perempatan jalan dan pertigaan jalan. Kedisiplinan para pengguna jalan memang masih sangat rendah, seharusnya mereka berusaha untuk memperbaiki kebiasaan buruk tersebut karena mereka tidak sendiri di jalan, ada ratusan bahkan ribuan pengguna jalan lainnya.
Di beberapa tempat seperti mall, pasar dan ditempat-tempa keramaian lainnya para pengguna jalan sering menyeberang jalan dengan tidak menggunakan jembatan penyeberangan. Hal ini juga merupakan salah satu penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Selain itu, juga banyak angkutan umum yang sering menaik dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, seperti di perempatan jalan dan pertigaan jalan. Kedisiplinan para pengguna jalan memang masih sangat rendah, seharusnya mereka berusaha untuk memperbaiki kebiasaan buruk tersebut karena mereka tidak sendiri di jalan, ada ratusan bahkan ribuan pengguna jalan lainnya.
Pelita.com (2009) menyatakan Kesadaran hukum masyarakat dalam mentaati peraturan
tentang lalu lintas masih sangat rendah. Masalah yang satu ini memang harus
ditanamkan sejak dini, karena upaya untuk membangun kesadaran hukum masyarakat
terkait ketertiban di jalan raya merupakan bagian yang tersulit dari seluruh
aspek pembangunan.
C.
Rasio Kendaraan dan Jalan
Berdasarkan data Ditlantas Polri, jumlah
kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai 6.506.244 buah. Jumlah itu merupakan
gabungan dari beberapa jenis kendaraan. Mulai dari truk pengangkut barang yang
jumlahnya mencapai 449.169 buah, lalu bus umum dengan jumlah 315.559 buah,
hingga sepeda motor yang jumlahnya mencapai angka 3.276.890 buah. Sedangkan
sisanya untuk mobil. Jumlah tersebut hanya untuk daerah DKI Jakarta saja,
padahal Indonesia memiliki wilayah yang masih sangat luas. Ada Bandung yang
merupakan salah satu kota besar di negeri ini dan jumlah kendaraan bermotor di
sana juga tentu tidak akan kalah dengan jumlah kendaraan yang ada di DKI
Jakarta.
Hal ini tentu bukanlah perbandingan yang
setimbang karena pertumbuhan kendaraan masih sangat jauh di atas pertumbuhan
jalan. Sehingga dengan kondisi yang seperti itu tentu kendaraan akan sulit
tertampung dengan tertib pada ruas jalan yang telah tersedia. “Kondisi lalu
lintas dan transportasi di Kota Bandung karut-marut meskipun rekayasa jalan
sudah maksimal. Salah satu masalah pokoknya ialah pertumbuhan kendaraan
bermotor yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan jalan“ Putro
(2009).
Selain jumlahnya yang tidak sebanding
dengan jumlah jalan yang ada, komposisi kendaraan yang melewati sebuah jalan
pun sangat tidak seimbang. Dari jumlah yang ada, lebih dari 90 persen
didominasi oleh kendaraan pribadi, mulai dari sepeda motor, mobil tua hingga
mobil mewah. Sementara sisanya merupakan jumlah dari kendaraan umum.
Parahnya lagi, dari jumlah tersebut juga
masih banyak kendaraan umum yang sudah tidak layak pakai, sehingga keadaan
seperti itu semakin memperkeruh situasi dengan banyaknya polusi udara. Selain
jumlahnya yang kalah jauh dibanding jumlah kendaraan yang ada, kondisi jalan
juga diperparah lagi oleh adanya kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu
jalannya lalu lintas seperti adanya pasar tumpah serta pedagang kaki lima yang
menjual dagangannya di sepanjang trotoar yang seharusnya digunakan untuk para
pejalan kaki.
D. Dampak Kemacetan Lalu Lintas
Kemacetan lalu lintas sangatlah tidak
disukai oleh semua masyarakat, karena kemacetan dapat menyebabkan banyak
kerugian terhadap para pengguna jalan. Dampak kemacetan lalu lintas antara lain
adalah pemborosan BBM, pemborosan waktu serta menimbulkan polusi udara.
Pemborosann BBM terjadi karena kemacetan menyebabkan kendaraan menjadi
terhambat sehingga terjadi pembakaran yang tidak efektif.
Misalnya yang seharusnya bensin 1 liter
untuk menempuh jarak 10 km, maka bila terjadi kemacetan akan ada pemborosan
setengah liter dengan harga Rp.2250. Itu untuk 1 orang, sedangakan pengguna
jalan untuk wilayah Jakarta saja berdasarkan Ditlantas Polri tahun 2005, jumlah
kendaraan bermotor ada sekitar 8,86 juta yang terdiri dari mobil sebesar 35,4
persen, bus sebesar 8 persen dan sepeda motor sebesar 5,35 persen.
Selain pemborosan BBM, bila terjadi
kemacetan tentu kita juga akan rugi waktu. Misalnya jarak 60 km bisa kita
tempuh hanya dengan waktu 1 jam, maka bila terjadi kemacetan dengan waktu yang
sama mungkin kita hanya dapat menempuh jarak 10-20 km saja. “Alur lalu lintas
yang mengular tampak hampir di setiap kawasan Jakarta dan sekitarnya. Kalau
saja perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan dari tempat kerja ke rumah menghabiskan
waktu 1 jam, itu sudah dianggap bagus” Susanto (2008).
Jadi dampak yang ditimbulkan oleh
kemacetan lalu lintas sangat banyak. Selain waktu dan biaya, kemacetan lalu
lintas juga dapat menyebabkan stress dan menimbulkan emosi. Akibatnya pekerjaan
pun menjadi terganggu. Kadang-kadang akibat terburu-buru akan terjadi
kecelakaan yang dapat mengancam nyawa para pengguna jalan.
Kemacetan juga menyebabkan laju
kendaraan menjadi lambat dan pembakaran pun menjadi lama, pembakaran yang lama
akan menghasilkan karbondioksida sehingga akan menimbulkan polusi udara yanng
semakin banyak. Karbondioksida mengandung racun yang dapat mengganggu kesehatan
masyarakat sehingga produktivitas menurun. Bila produktivitas menurun maka
perekonomian juga akan terganggu.
Selain itu, kemacetan juga dapat
mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran
dalam menjalankan tugasnya. Jadi dampak yang diakibatkan oleh kemacetan lalu
lintas sangat luas, mulai dari bidang kesehatan, ekonomi hingga produktivitas
kerja.
E. Peran Pemerintah
Urbanisasi dan angka kelahiran yang
tinggi menyebabkan pertumbuhan penduduk menjadi tidak terkendali. Berarti
pemerintah harus membatasi laju urbanisasi dan menekan angka kelahiran dengan
cara menjalankan program keluarga berencana.
Bila pemerintah berhasil menangani laju
urbanisasi dan angka kelahiran, maka jumlah pengguna jalan juga akan
terkendali. Untuk mencegah semakin parahnya keadaan lalu lintas, pemerintah
perlu megupayakan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan memaksimalkan
kendaraan umum, selain membangun ruas jalan baru, pemerintah juga harus
menetapkan batas kecepatan suatu kendaraan untuk meminimalisasi terjadinya
kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan kemacetan.
Khisty dan Lall (2003: 214) menyatakan
Bayangkanlah suatu kendaraan melintas di suatu jalan
tol pada pukul 03:00 dini hari. Kebetulan kendaraan ini adalah satu-satunya
kendaraan yang melintas. Seandainya si pengemudi tidak menghiraukan batas
kecepatan, ia dapat mengemudi pada kecepatan yang dikehendakinya sesuai dengan
kondisi dan karakteristik kendaraan, kemampuan pengemudi, dan aspek-aspk
geometris ruas jalan tersebut.
Disamping itu, pemerintah juga sebaiknya memperbaiki jalan yang rusak, memperlebar jalan, menambah jembatan peyeberangan dan memperbaiki jembatan penyeberangan yang rusak. Setelah semua itu terlaksana, pemerintah tetap tidak boleh langsung bersenang-senang, karena mereka juga masih harus memperbaiki rambu-rambu lalu lintas, memperbaiki lampu lalu lintas serta sebisa mungkin menjadikan halte agar dapat menjadi lebih aman dan nyaman.
Disamping itu, pemerintah juga sebaiknya memperbaiki jalan yang rusak, memperlebar jalan, menambah jembatan peyeberangan dan memperbaiki jembatan penyeberangan yang rusak. Setelah semua itu terlaksana, pemerintah tetap tidak boleh langsung bersenang-senang, karena mereka juga masih harus memperbaiki rambu-rambu lalu lintas, memperbaiki lampu lalu lintas serta sebisa mungkin menjadikan halte agar dapat menjadi lebih aman dan nyaman.
Safrodin (2009) menyatakan
Program sepeda kanggo sekolah lan nyambut gawe (Sego
Segawe) yang dicetuskan oleh Wali Kota Yogyakarta Herry Zudiyanto patut diberi
apresiasi lebih. Selain punya misi untuk memelihara lingkungan, program ini
juga berfungsi mengatasi kepadatan lalu lintas yang kian hari kian meresahkan.
Busway
dibuat lebih efektif dengan menambahkan jumlah armada, sehingga penumpang tidak
menunggu lama dan waktu tempuh menjadi lebih cepat atau lebih singkat. Selain
itu pemerintah harus pula mengoptimalkan KA yang telah ada, meningkatkan
pelayanan dan kenyamanannya baik di stasiun maupun di dalam KA itu sendiri,
sehingga banyak penggua jalan yang mau berpindah dari kendaraan pribadi ke KA.
Peraturan ditegakkan sehingga penduduk
menjadi lebih disiplin. Apabila ada kendaraan yang bersalah segera ditilang
sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya angkutan umum yang berhenti bukan
di halte, kendaraan yang menerobos lampu merah, motor yang berada di jalur
kanan serta pejalan kaki yang tidak disiplin juga harus didenda agar mereka
merasa jera dengan apa yang telah mereka lakukan. ”Pembinaan dan penindakan
terus dilakukan terhhadap pengendara kendaraann bermotor yanng melakukan
pelanggaran. Tujuannya untuk menyadarkan masyarakat agar mentaati dan mematuhi
peraturan yang ada. Umumnya pengguna jalan raya baru tertib jika ada petugas”
Pelita.com (2009). Selain semua itu, pemerintah juga harus mengajak para
pengguna jalan agar beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
F.
Peran Pengguna Jalan
Para pengguna jalan juga dapat membantu
pemerintah dalam menangani kemacetan lalu lintas seperti dengan beralih ke
angkutan umum yang tersedia, bila tidak para pengguna kendaraan pribadi
seharusnya mengikuti aturan agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.
Bagi pejalan kaki harus mau membiasakan
diri berjalan di trotoar dan menyeberang di jembatan penyeberangan. Apabila
ingin menggunakan angkutan umum, maka kita harus menghentikan angkutan tersebut
di halte yang telah di sediakan, begitu pula bila kita hendak turun.
Untuk para supir hendaknya mempunyai
kesadaran yang tinggi untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Supir angkutan
umum tidak berhenti di sembarang tempat. Pada saat berhenti kendaraan
dipinggirkan agar tidak mengganggu kendaraan lain dan jangan menjadikan
perempatan atau pertigaan sebagai terminal. Pedagang kaki lima sebaiknya tidak
berdagang di trotoar karena trotoar merupakan haknya pejalan kaki, begitu juga
pejalan kaki untuk tidak membeli barang-barang di troatoar.
Apabila menggunakan kendaraan pribadi
sebaiknya gunakan kendaraan yang kecil dan jangan mencoba untuk menerobs lampu
merah jika terjadi kemacetan lalu lintas dan jangan menggunakan kendaraan
pribadi untuk keperluan yang tidak penting.
Bagi pengguna sepeda motor selalu gunakanlah jalur kiri dan dengan kecepatan yang tidak tinggi. “Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus dan mobil terjadi di Tembalang, Semarang. Diduga bus dan mobil melaju dengan kecepatan yang tinggi” (Suara Merdeka 2009:X). Selain itu utamakanlah keselamatan anda dengan menggunakan peralatan keselamatan seperti helm.
Bagi pengguna sepeda motor selalu gunakanlah jalur kiri dan dengan kecepatan yang tidak tinggi. “Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus dan mobil terjadi di Tembalang, Semarang. Diduga bus dan mobil melaju dengan kecepatan yang tinggi” (Suara Merdeka 2009:X). Selain itu utamakanlah keselamatan anda dengan menggunakan peralatan keselamatan seperti helm.
Utomo (2009) menyatakan
Polres Kulonprogo melihat kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas masih rendah. Terbukti dalam berkali-kali operasi lalu lintas, banyak pelanggar terjaring misalnya tak memakai helm dan tak mau menghentikan kendaraan mekipun lampu pengatur lalu lintas sedang menyala merah. Padahal menggunakan helm merupakan bagian dari kenyamanan dan keselamatan pengendara.
Polres Kulonprogo melihat kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas masih rendah. Terbukti dalam berkali-kali operasi lalu lintas, banyak pelanggar terjaring misalnya tak memakai helm dan tak mau menghentikan kendaraan mekipun lampu pengatur lalu lintas sedang menyala merah. Padahal menggunakan helm merupakan bagian dari kenyamanan dan keselamatan pengendara.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Lalu lintas sudah sedemikian macetnya.
Dari tahun ke tahun kemacetan ini diperkirakan akan terus bertambah sebab
pertambahan kendaraan bermotor 11 persen pertahun sedangkan pertambahan jalan
hanya 1 persen pertahun. Dari perbandingan ini kita dapat membayangkan mengapa
kemacetan lalu lintas itu sangat sulit untuk diatasi.
Untuk mengatasi kemacetan yang semakin
bertambah bahkan untuk mengatasi terjadinya kemacetan total, maka seluruh
masyarakat dan juga pemerintah harus segera memikirkan jalan keluarnya dari
sekarang. Pemerintah harus bisa mengendalikan laju urbanisasi dan juga harus
dapat menekan angka kelahiran secara serius. Pemerintah segera membangun jalan
satu arah, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan KA maupun Busway mulai
dari sekarang. Selain itu, pemerintah juga sebaiknya memperbaiki penegakan
hukum tentang tata tertib berlalu lintas.
Masyarakat juga dapat membantu
pemerintah dalam mengurangi kemacetan, misalnya dengan selalu tertib berlalu lintas,
meningkatkan kesadaran hukum tentang lalu lintas serta juga dapat dilakukan
dengan cara mematuhi semua peraturan lalu lintas. Bila semua itu dapat
dilakukan dengan baik, mungkin kemacetan lalu lintas akan sedikit berkurang.
Kedisiplinan berlalu lintas para
pengguna jalan memang masih sangat rendah. Hal ini merupakan salah satu masalah
penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Dan itu sangat merugikan masyarakat
karena kemacetan dapat menyebabkan pemborosan BBM, pemborosan waktu serta dapat
menimbulkan polusi udara.
B.Saran
1. Pemerintah
sebaiknya meningkatkan pelayanan angkutan umum, agar masyarakat tertarik untuk
berpindah dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum
2. Melakukan
pembatasan usia kendaraan karena jika kendaraan tersebut sudah terlalu tua,
maka kendaraan tersebut menjadi tidak nyaman lagi
3. Penegakan
hukum yang tegas terhadap pengguna jalan, pejalan kaki dan pedagang kaki lima
yang melanggar aturan
4. Aturan
yang tegas dan ketat terhadap arus urbanisasi dengan cara yang lebih optimal,
dan hukuman dipertegas apabila ada yang melanggar
5. Pemerintah
juga sebaiknya memasukkan pendidikan berlalu lintas dalam lingkup sekolah dasar
dan sekolah menengah.
Daftar Pustaka
Khisty, C. Jotin dan B. Kent Lall. 2003. Dasar-Dasar
Rekayasa Lalu Lintas. Jil. 1. Jakarta: Erlangga.
Putro, Herpin Dewanto. 2009. “Lalu Lintas Bandung
Kian Parah”. http://m.kompas.com/news/read/data/2009.08.26.1145232
Safrodin, Muhammad. 2009. “Tindak Lanjut Sego
Segawe”. http://www.suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction
Suara Merdeka. 2009, 17 September. Bus Tabrak
Taruna Di Jalan Tol. Hal.X
Susanto, Agus. 2008. “Yang Ingin Diatasi Kemacetan
Lalu Lintas”. http://m.kompas.com/news/read/data/
2008.07.10.02150830
Utomo, Nugroho Wahyu. 2009.”Rendah, Kesadaran
Warga Patui Aturan Lalu Lintas”. http://suaramerdeka.com/v1/index/.php/read/cetak